ANTARA-ID 2024年09月24日
Kode Disiplin PSSI soal denda & tanggung jawab klub atas perilaku buruk suporter
index_new5.html
../../../zaker_core/zaker_tpl_static/wap/tpl_guoji1.html

 

Kode Disiplin PSSI mengatur tanggung jawab klub dan sanksi denda atas perilaku penonton selama pertandingan. Pasal 68-70 menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di stadion. Klub yang gagal mengendalikan perilaku penonton akan dikenakan denda, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta, dan bahkan larangan menggunakan stadion. Kode Disiplin ini juga merinci berbagai bentuk perilaku buruk penonton, mulai dari kekerasan, penggunaan benda berbahaya, hingga pelemparan barang, dan menjelaskan tanggung jawab klub dalam mengawasi dan mengendalikan perilaku penonton.

🤔 **Tanggung Jawab Penyelenggara:** Pasal 68 Kode Disiplin PSSI menetapkan tanggung jawab penyelenggara pertandingan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Penyelenggara harus mengantisipasi potensi bahaya, mematuhi regulasi pertandingan, menjaga kondisi keamanan dan kelancaran, dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab ini akan berakibat pada sanksi denda minimal Rp20 juta, bahkan hingga Rp100 juta dan larangan menggunakan stadion.

🤬 **Perilaku Buruk Penonton:** Pasal 70 Kode Disiplin PSSI merinci berbagai bentuk perilaku buruk penonton yang dianggap pelanggaran, seperti kekerasan, penggunaan benda berbahaya, pelemparan barang, dan penghinaan. Tingkah laku buruk yang terjadi baik di dalam maupun di luar stadion akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan PSSI.

⚽ **Tanggung Jawab Klub:** Klub tuan rumah memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi pelaksanaan pertandingan dan mengatasi tingkah laku buruk penonton. Meskipun tidak dapat mengontrol sepenuhnya, klub harus mengambil langkah-langkah pengamanan dan pencegahan untuk menjaga ketertiban selama pertandingan.

⚖️ **Sanksi:** Sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran tingkah laku buruk penonton sesuai dengan panduan yang terdapat dalam Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2023.

Jakarta (ANTARA) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memiliki kode disiplin yang mengatur tanggung jawab klub dan sanksi denda atas perilaku penonton selama pertandingan.

 

Hal tersebut tertuang dalam Kode Disiplin PSSI pasal 68 hingga 70 yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang aman saat pertandingan di dalam di stadion.

 

Hal tersebut juga ditekankan bagi klub-klub Liga Indonesia yang gagal mengendalikan perilaku penonton akan dikenakan denda, sebagai upaya untuk mendorong disiplin dan tanggung jawab di kalangan suporter.

 

Lantas apa saja isi dan penjelasan dari Kode Disiplin PSSI pasal 68-70? Berikut adalah uraiannya:

 

Kode Disiplin PSSI pasal 68 hingga 70

 

Dalam Kode Disiplin PSSI, disebutkan beberapa langkah yang wajib diambil oleh penyelenggara untuk memastikan kelancaran dan keamanan setiap pertandingan, di antaranya disebutkan dalam pasal 68,69, dan 70 yang berbunyi:

 

Pasal 68 (Tanggung jawab dalam pelaksana pertandingan)

 

Dalam pasal 68 badan-badan yang menyelenggarakan pertandingan bertanggung jawab dan wajib melakukan tindakan dan upaya sebagai berikut:

 

a. Mengantisipasi potensi bahaya

 

Penyelenggara harus memantau potensi bahaya selama pertandingan, menginformasikannya kepada PSSI, dan mengambil langkah untuk mengurangi risiko. Mereka juga harus mencegah gangguan keamanan di dalam atau sekitar stadion, termasuk sebelum, selama, dan setelah pertandingan.

 

b. Mematuhi regulasi pertandingan

 

Penyelenggara wajib memastikan pertandingan dijalankan sesuai aturan PSSI, FIFA, dan hukum Indonesia. Ini termasuk menjalankan pertandingan dengan mematuhi standar keamanan dan ketertiban.

 

c. Menjaga kondisi keamanan dan kelancaran

Penyelenggara harus menyediakan perlengkapan keamanan dan sarana pendukung lainnya yang diperlukan untuk menjaga ketertiban di stadion, serta memastikan stadion siap digunakan sebelum pertandingan dimulai.

 

d. Berkoordinasi dengan pihak terkait

Penyelenggara harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak keamanan, penyelenggara lapangan, dan petugas lainnya secara efektif, untuk memastikan pertandingan berjalan lancar dan aman.

 

Pasal 69 (Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan)

 

Kemudian pada pasal 69, dijelaskan mengenai kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan, disebutkan:

 

  1. Jika penyelenggara pertandingan gagal memenuhi tanggung jawab mereka terkait keamanan dan ketertiban, mereka akan dikenakan sanksi denda minimal Rp 20 juta.

 

  1. Untuk pelanggaran yang lebih serius terhadap Pasal 68, denda minimal Rp 100 juta dapat dikenakan oleh Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI, dan denda tambahan hingga larangan menggunakan stadion dapat diterapkan.

 

Pasal 70 (Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton)

 

Pasal 70 menjelaskan bahwa klub dan badan penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton selama di dalam/luar pertandingan berlangsung di dalam stadion, pasal tersebut berbunyi:

 

  1. Tingkah laku buruk penonton

 

Semua tindakan yang dilakukan oleh penonton yang melanggar aturan disiplin dianggap sebagai tingkah laku buruk. Ini termasuk kekerasan terhadap orang atau benda, penggunaan benda-benda yang berbahaya (seperti kembang api, petasan, bom asap, suar), pelemparan barang, mengeluarkan kata-kata yang menghina, atau aksi-aksi yang merendahkan selama pertandingan berlangsung.

 

Tingkah laku buruk juga meliputi penggunaan atribut yang tidak sesuai atau menghina, serta memasuki lapangan tanpa izin dari pihak penyelenggara atau perangkat pertandingan.

 

  1. Tanggung jawab klub dan badan penyelenggara

 

Klub tuan rumah atau badan yang ditunjuk harus bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pertandingan dan mengatasi tingkah laku buruk penonton. Jika ada pelanggaran seperti diuraikan di poin pertama, tanggung jawab tetap ada pada klub tuan rumah.

 

  1. Pengawasan klub

 

Klub tidak bisa lepas dari tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton, meskipun mereka tidak dapat mengontrol sepenuhnya. Dalam hal ini, klub harus mengambil langkah-langkah pengamanan dan pencegahan untuk menjaga ketertiban selama pertandingan.

 

  1. Tingkah laku di luar stadion

 

Tingkah laku buruk penonton yang terjadi di luar atau di sekitar stadion juga dianggap pelanggaran disiplin, dan penonton yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan PSSI.

 

  1. Sanksi

 

Sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran tingkah laku buruk penonton sesuai dengan panduan yang terdapat dalam Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2023.

 

Pasal-pasal tersebut secara jelas menekankan tanggung jawab klub tuan rumah atau badan penyelenggara dalam menjaga ketertiban penonton serta menjelaskan berbagai bentuk perilaku yang dianggap pelanggaran, baik di dalam stadion maupun di luar area pertandingan.

 

Kode Disiplin PSSI ini diterapkan untuk menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan pertandingan sepak bola di Indonesia, serta memastikan bahwa semua pihak terlibat secara aktif dalam menjaga keamanan stadion.

   

 Pewarta: M. Hilal Eka Saputra HarahapEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024

Fish AI Reader

Fish AI Reader

AI辅助创作,多种专业模板,深度分析,高质量内容生成。从观点提取到深度思考,FishAI为您提供全方位的创作支持。新版本引入自定义参数,让您的创作更加个性化和精准。

FishAI

FishAI

鱼阅,AI 时代的下一个智能信息助手,助你摆脱信息焦虑

联系邮箱 441953276@qq.com

相关标签

PSSI Kode Disiplin Perilaku Penonton Keamanan Stadion Sanksi
相关文章