detikcom: Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono, divonis hukuman 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU selama 9 tahun.
Prasetyo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Ia juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp Rp 2,6 miliar.
>> https://20.detik.com/detikupdate/20250721-250721091/video-eks-dirjen-prasetyo-divonis-7-5-tahun-bui-di-kasus-rel-ka-sumut-aceh?utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=oa&utm_source=twitter&utm_content=20detik
Mon Jul 21 2025 22:29:00 GMT+0800 (China Standard Time)