Kompas.com: Penampakan Rp 1,3 Triliun yang Dikembalikan 2 Perusahaan di Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang Rp 1,3 triliun dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Total uang yang disita Kejaksaan senilai Rp 1.374.892.735.527,46.
Uang ini berasal dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. Bundelan uang yang ditampilkan hari ini terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Uang sitaan Kejagung ini disusun rapi saat sesi konferensi pers.
| #Korupsi #Kejagung #KorupsiEksporCPO #vjlab
Wed Jul 02 2025 22:25:37 GMT+0800 (China Standard Time)