Kompas.com: Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung) menggeledah rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024 lalu.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dalam berbagai mata uang asing, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, serta Rp 5,7 miliar dalam rupiah.
Di video lainnya, petugas Kejagung menghitung emas yang tersimpan di dalam boks besar. Total emas seberat 51 kilogram.
Penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik, seperti 14 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, serta beberapa flashdisk.
~J #Korupsi #Emas #ZarofRicar ##textvid
Tue Apr 29 2025 19:21:12 GMT+0800 (China Standard Time)